Sejarah Ditjen Badilum
- Pembinaan Badan Peradilan sejak pemerintahan Hindia Belanda termasuk ruang lingkup Departemen Kehakiman STBL 1924 No: 576 ayat 2 (Bagian A dari Dept. Van Yustitie) 30-10-1948.
- Jawatan Pengadilan (PP No.60 Tahun 1948 tentang Organisasi Departemen) 30-10-1948 sd 1965.
- Direktorat Urusan Pengadilan (Kep. Men Kehakiman No. JS.4/4/24 tanggal 27 Januari 1965) s.d 3-11-1966.
- Dinas Pembinaan Peradilan, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan dan Perundang-undangan, Ditjen Badan Peradilan dan Perundang-Undangan Depkeh (Kep.Presidium Kabinet No.75/4/KEP/II/1966).
Dirasakan adanya hambatan kemajuan dibidang pelayanan terhadap peradilan, timbul gagasan-gagasan sebaiknya mengenai semua persoalan yang menyangkut peradilan langsung ditangani oleh Mahkamah Agung. Munas IKAHI 1968 mencetuskan gagasan agar untuk keperluan melayani badan-badan peradilan sebaiknya dibentuk satu Ditjen tersendiri pada Dep. Kehakiman (perwujudan pasal 17 ayat 3 UU No.19 Th 1964). Kompromi pemerintah dengan IKAHI sepakat pembentukan Ditjen tersendiri di Depkeh yang akan diberi tugas mengurus organisasi, administrasi dan finansial Badan Peradilan; Dirjennya akan ditunjuk dari aparat peradilan (Hakim Agung / Hakim Tinggi) yang dinilai mengetahui jiwa, seluk beluk dan kedudukan Hakim dalam melaksakan tugasnya. - Dibentuk Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan (Keppres No. 39 Th.1969).
Pada waktu membicarakan pasal 11 ayat 1 UU No.14 Th 1970 sebagai pengganti UU No.19 Th 1964 yang menyangkut kewenangan Mahkamah Agung dan Depkeh untuk menangani soal-soal organisasi, administrasi dan finansial dari Badan Peradilan Umum; dicapai suatu konsensus antara DPR-RI dan Pemerintah bahwa tugas-tugas tersebut tetap diserahkan pada Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan Departemen Kehakiman - Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan diganti namanya menjadi Ditjen Pembinaan Badan Peradilan Umum (Keppres No.45 Th 1974).
Sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan Ditjen Binbadilum tersebut maka urusan yang menyangkut pelayanan terhadap Badan Peradilan Umum di bidang organisasi, administrasi dan finansial (termasuk soal-soal materiil) yang sebelumnya dilakukan oleh Setjen Depkeh dialihkan kepada Ditjen Binbadilum. - Ditjen Binbadilum diganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.2 Th 1986 dan UU No.5 Th 1986 jo Keppres No.32 Th 1988).
- UU No.35 Th. 1999 Pasal 11 ayat (1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 secara organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ditjen Binbadilumtun diganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Sesuai UU No.35 Th 1999 Pasal 11 A pengalihan organisasi administrasi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam pasal II ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak UU ini mulai berlaku.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum: |
|
1 |
R. Hadi Purnomo, SH (1970 -1975) |
2 |
Soeroto, SH (1975 – 1982) |
3 |
H. Roesli, SH (1982 – 1988) |
4 |
H. Zakir, SH (1988 – 1992) |
5 |
Soelistiyowati Soegondo, SH (1992 – 1997) |
6 |
H. Parman Soeparman (1997 – 2000) |
7 |
Soejatno, SH (2000 – 2005) |
8 |
M. Hatta Ali, SH, MH (2005 – 2007) |
9 |
Dr. Cicut Sutiarso, SH, MH (2008 – 2013) |
10 |
Dr. Herri Swantoro, SH, MH (2014 – 2019) |
11 |
Dr. Prim Haryadi, SH, MH ( 2019 – 2022) |
12 | H. Bambang Myanto, SH, MH (2022 - sekarang) |