logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

images/Papu_web_a54fa.png

Profil Hakim Yustisial

 Nama/NIPGOLONGAN/RUANGJabatan
 blank profile picture 768x1031 23093

IMELDA MERLINA SANI, S.H., M.H.

NIP. 197612092003122001

PEMBINA Tk. I (IV/b) HAKIM YUSTISIAL
WhatsApp_Image_2023-08-29_at_09.33.32_fdbf8.jpeg

RUDY HARRI PAHLEVI PELAWI, S.H.

NIP. 197411102006041002

PEMBINA (IV/a) HAKIM YUSTISIAL
WhatsApp Image 2023 08 29 at 09.34.33 11d00

MUSTAMIN, S.H., M.H.

NIP. 198308172009041010

PEMBINA (IV/a) HAKIM YUSTISIAL
WhatsApp Image 2023 08 29 at 09.35.50 26931

BOY JEFRY PAULUS SEMBIRING, S.H.

NIP. 198706272011011008

PENATA Tk. I (III/d) HAKIM YUSTISIAL
  MG 9861 1 b634b

IRWANTO, S.H., M.H.

NIP : 197912312009041011

PENATA Tk. I (III/d) HAKIM YUSTISIAL

Sejarah Ditjen Badilum

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung RI yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga kesekretariatan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI Sejarah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

  1. Pembinaan Badan Peradilan sejak pemerintahan Hindia Belanda termasuk ruang lingkup Departemen Kehakiman STBL 1924 No: 576 ayat 2 (Bagian A dari Dept. Van Yustitie) 30-10-1948.
  2. Jawatan Pengadilan (PP No.60 Tahun 1948 tentang Organisasi Departemen) 30-10-1948 sd 1965.
  3. Direktorat Urusan Pengadilan (Kep. Men Kehakiman No. JS.4/4/24 tanggal 27 Januari 1965) s.d 3-11-1966.
  4. Dinas Pembinaan Peradilan, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan dan Perundang-undangan, Ditjen Badan Peradilan dan Perundang-Undangan Depkeh (Kep.Presidium Kabinet No.75/4/KEP/II/1966).
    Dirasakan adanya hambatan kemajuan dibidang pelayanan terhadap peradilan, timbul gagasan-gagasan sebaiknya mengenai semua persoalan yang menyangkut peradilan langsung ditangani oleh Mahkamah Agung. Munas IKAHI 1968 mencetuskan gagasan agar untuk keperluan melayani badan-badan peradilan sebaiknya dibentuk satu Ditjen tersendiri pada Dep. Kehakiman (perwujudan pasal 17 ayat 3 UU No.19 Th 1964). Kompromi pemerintah dengan IKAHI sepakat pembentukan Ditjen tersendiri di Depkeh yang akan diberi tugas mengurus organisasi, administrasi dan finansial Badan Peradilan; Dirjennya akan ditunjuk dari aparat peradilan (Hakim Agung / Hakim Tinggi) yang dinilai mengetahui jiwa, seluk beluk dan kedudukan Hakim dalam melaksakan tugasnya.
  5. Dibentuk Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan (Keppres No. 39 Th.1969).
    Pada waktu membicarakan pasal 11 ayat 1 UU No.14 Th 1970 sebagai pengganti UU No.19 Th 1964 yang menyangkut kewenangan Mahkamah Agung dan Depkeh untuk menangani soal-soal organisasi, administrasi dan finansial dari Badan Peradilan Umum; dicapai suatu konsensus antara DPR-RI dan Pemerintah bahwa tugas-tugas tersebut tetap diserahkan pada Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan Departemen Kehakiman
  6. Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan diganti namanya menjadi Ditjen Pembinaan Badan Peradilan Umum (Keppres No.45 Th 1974).
    Sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan Ditjen Binbadilum tersebut maka urusan yang menyangkut pelayanan terhadap Badan Peradilan Umum di bidang organisasi, administrasi dan finansial (termasuk soal-soal materiil) yang sebelumnya dilakukan oleh Setjen Depkeh dialihkan kepada Ditjen Binbadilum.
  7. Ditjen Binbadilum diganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.2 Th 1986 dan UU No.5 Th 1986 jo Keppres No.32 Th 1988).
  8. UU No.35 Th. 1999 Pasal 11 ayat (1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 secara organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ditjen Binbadilumtun diganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
    Sesuai UU No.35 Th 1999 Pasal 11 A pengalihan organisasi administrasi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam pasal II ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak UU ini mulai berlaku.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum:

1

R. Hadi Purnomo, SH (1970 -1975)

2

Soeroto, SH (1975 – 1982)

3

H. Roesli, SH (1982 – 1988)

4

H. Zakir, SH (1988 – 1992)

5

Soelistiyowati Soegondo, SH (1992 – 1997)

6

H. Parman Soeparman (1997 – 2000)

7

Soejatno, SH (2000 – 2005)

8

Hatta Ali, SH, MH (2005 – 2007)

9

Dr. Cicut Sutiarso, SH, MH (2008 – 2013)

10

Dr. Herri Swantoro, SH, MH (2014 – 2019)

11

Dr. Prim Haryadi, SH, MH ( 2019 – 2022)

12 H. Bambang Myanto, SH, MH (2022 - sekarang)

Redaksi

Alamat Redaksi: Jln. Jenderal Ahmad Yani Kav 58 By Pass Cempaka Putih Jakarta Pusat

PO BOX 1148 JK 13011 JAT Jakarta - Indonesia, Telpon/Fax: +62 21 29079177 

PEMBINA

:

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

PENANGGUNG JAWAB

:

Puji Mulyani, S.E.

REDAKTUR  

Arif Hidayat, S.Kom., M.Ti.

EDITOR

:

1. Fhatmi Haddia Putri, S.Kom

2. Riswan Haryo Yudianto, S.Kom

3. Dodon Angin Wiyono, S. Kom.

WEB ADMIN

:

1. Oktaviandi Wahyu Nugroho, S.T.

2. Iqram Fardilah, S. T.

3. Farhan Farid, S.Kom

WEB DEVELOPER

:

1. Septiano Praditya Hartono, S.Kom

2. Wahyu, A.Md

Visi dan Misi

Visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengacu pada visi Mahkamah Agung Republik Indonesia Yaitu :

"Terwujudnya Badan Peradilan Umum yang Agung"

 

Misi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum:

  • Menjaga Kemandirian Badan Peradilan Umum

Menjaga kemandirian badan peradilan umum dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1. Upaya menjaga badan peradilan umum yang mandiri, dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan guna mendapatkan hakim yang berintegritas dan profesional

  • Meningkatkan Dukungan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan bagi Pencari Keadilan

Meningkatkan kualitas pembinaan administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian perkara dan layanan peradilan umum melali penyempurnaan sistem, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola manajemen peradilan umum yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

  • Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan Umum

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan umum melalui Profil Asesmen, Uji Kepatuhan dan Kelayakan, Studi Banding, Bimbingan Teknis, serta Diskusi Kelompok Terfokus secara terencana, terarah, objektif, transparan, terukur dan berkeadilan, untuk mewujudkan kepemimpinan badan peradilan umum yang profesional.

  • Meningkatkan Kerdibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Umum

Akuntabilitas dan transparansi badan peradilan umum dilakukan melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi Teknologi Informasi lainnya dan Pelaporan Administrasi Peradilan, menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme