logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Tugas dan Fungsi

Menurut Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  5. pelaksanaan adaministrasi Direktorat Jenderal. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
  2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum;
  3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum;
  4. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata;
  5. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Marhkamah Agung Nomor 4/SEK/KP.1/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI, maka penerimaan berkas perkara dari pengadilan pengaju yang semula diterima oleh Satuan Kerja Biro Umum Mahkamah Agung RI dilmpahkan kepada Satuan Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243/KMA/SK/XII/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung, maka Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata dan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana sudah beralih ke Kepaniteraan Mahkamah Agung

Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam melaksanakan tugas tersbeut, Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dan penyusunan anggaran, serta perbendaharaan dan pembuatan akuntansi dan laporan keuangan;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi jabatan, dan pengembangan kinerja;
  4. pelaksanaan urusan dokumnetasi dan manajemen sistem informasi;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis peradilan umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita;
  3. pelaksaan pengelolaan data, arsip dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga teknis peradilan umum;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha.

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebikakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan administrasi Peradilan Umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kerja dan tata kelola pengadilan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi;
  3. pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha.