logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

images/Papu_web_a54fa.png

Tujuh Nilai Utama Badan Peradilan

1.png

  1. KEMANDIRIAN

    Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).

    Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

    Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

  2. INTEGRITAS DAN KEJUJURAN

    Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

    Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati

  3. AKUNTABILITAS

    Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

  4. RESPONSIBLITAS

    Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

  5. KETERBUKAAN

    Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

  6. KETIDAKBERPIHAKAN

    Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.

  7. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

    Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Tugas dan Fungsi

Menurut Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  5. pelaksanaan adaministrasi Direktorat Jenderal. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
  2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum;
  3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum;
  4. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata;
  5. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Marhkamah Agung Nomor 4/SEK/KP.1/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung RI, maka penerimaan berkas perkara dari pengadilan pengaju yang semula diterima oleh Satuan Kerja Biro Umum Mahkamah Agung RI dilmpahkan kepada Satuan Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243/KMA/SK/XII/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung, maka Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata dan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana sudah beralih ke Kepaniteraan Mahkamah Agung

Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam melaksanakan tugas tersbeut, Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dan penyusunan anggaran, serta perbendaharaan dan pembuatan akuntansi dan laporan keuangan;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi jabatan, dan pengembangan kinerja;
  4. pelaksanaan urusan dokumnetasi dan manajemen sistem informasi;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis peradilan umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita;
  3. pelaksaan pengelolaan data, arsip dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga teknis peradilan umum;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha.

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebikakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan administrasi Peradilan Umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kerja dan tata kelola pengadilan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis dan administrasi peradilan serta monitoring dan evaluasi;
  3. pelaksanaan penyusunan statistik perkara serta dokumentasi keadaan populasi dan geografis dalam satu wilayah hukum;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha.