Biaya Mutasi
Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 688/SEK/SK/VIII/2019 tentang pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi harus melengkapi :
1. Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4);
2. Surat Keputusan Pindah/Mutasi dari pejabat berwenang dan dibiayai oleh Negara;
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau Surat Pernyataan Menduduki Jabatan di tempat yang baru;
4. Fotokopi halaman pertama buku tabungan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.