logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

  • PERKARA

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam ...

    Lebih Lanjut

  • GUGATAN SEDERHANA

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan.

Kebijakan Dirjen Badilum

book putusan

Berisi Peraturan maupun Kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Evaluasi Implementasi SIPP

icon productivity

Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri

Elektronik Surat Keterangan

resume a0572

Permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan secara Elektronik

SiPAPU Administasi Peradilan

tracking png 6 74f8a

Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum

Layanan Elektronik Terpadu

lentera ad2b0

Layanan Elektronik Terpadu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum [Buku Panduan]

Perkusi Pengawasan Eksekusi

perkusi2 e4f43

Pengawasan Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri seluruh Indonesia

Highlight

 

Perubahan Paradigma Pemidanaan Menurut KUHP Baru


a.png IMG 7794 3db3b1 bfca7
Ditjen Badilum Koordinasikan Renovasi dengan Dana Hibah di Pengadilan Negeri Pelaihari Bimbingan Teknis Layanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025
a.png a.png
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pembentukan Pengadilan Baru dengan Sekretariat Negara, DJA Kemenkeu dan Kemenpan RB  Dorong Upaya Pemulihan dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif secara Daring
a.png a.png
Ramadhan sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja dan Integritas, UAH Beri Tausyiah bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum  Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI
a.png a.png
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi KUHP Baru Beri Pembekalan bagi Calon Hakim, Ditjen Badilum Kembali dengan Perisai Episode 4
a.png  a.png 
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri dan Menyampaikan Materi dalam Pencanangan SMAP pada Mahkamah Agung RI Dukung Keadilan bagi Kaum Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Penanganan Perkara bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum
a.png a.png
Dialog Yudisial Ditjen Badilum dengan FCFCOA Australia Tingkatkan Pemahaman Aparat Peradilan tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Ditjen Badilum dan Badan Pengawasan mensosialisasikan SAKIP kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
a.png a.png
Presiden Prabowo Subianto Hadir Langsung dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyambut Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri ke Kantor Ditjen Badilum
a.png a.png
Pameran Kampung Hukum 2025 Kembali Kenalkan Peradilan dan Mahkamah Agung Pada Masyarakat Ditjen Badilum Meraih Juara I Booth Terbaik pada Pameran Kampung Hukum 2025

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP merupakan alat pembayaran  dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk  memberikan kemudahan kepada satuan kerja Pemerintah dalam melakukan pembayaran atas transaksi belanja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, satuan kerja diatur memiliki 60% dari besaran uang persediaan (UP) sedangkan sisanya menggunakan Kartu Kredit Indonesia sebesar 40%.

Namun, meski sudah dikenalkan sejak tahun 2018, penggunaan KKP belum maksimal, termasuk di satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Menyikapi hal tersebut, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring (online) melakukan sosialisasi penggunaan KKP, dengan mengundang narasumber dari Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2023.

Pada kegiatan ini, pemateri yaitu ...... menyampaikan keuntungan penggunaan KKP, seperti bisa digunakan tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak saat perjalanan dinas, hingga fasilitas prioritas pada bandar udara. KKP juga bebas biaya-biaya, seperti biaya administrasi, denda keterlambatan, iuran tahunan (annual fee) dan denda kelebihan (overlimit fee).

KKP juga dapat digunakan untuk pembelian dengan men-scan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai secara cepat. Dengan KKP, pengelola keuangan di satuan kerja juga dapat mudah melakukan pemantauan atas transaksi yang telah dilakukan, sehingga mendukung akuntabilitas anggaran.

Bagi pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, KKP tidak hanya untuk biaya perjalanan dinas, tapi dapat digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti biaya sewa kendaraan, biaya listrik dan internet, serta juga untuk pembelian alat tulis kantor.

 IMG_5979.JPGIMG_5955.JPGIMG_5946.JPG

IMG_5932.JPG

IMG_5948.JPG

IMG_5997.JPG

Berita / Kegiatan

Pengumuman / Surat Dinas

Majalah Dandapala

dandapala

Artikel Hukum

article blog sign icon icons.com 51086 5191c

Statistik Perkara

statistik perkara baru

 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Kegiatan

Profil Pengadilan

pengadilan

Pengaduan SIWAS MA RI

survey fd288

Pelaporan Elektronik

report icon 0446e

Perpustakaan Mahkamah Agung RI

perpustakaan

 

JDIH Mahkamah Agung RI

logo jdih2 00cb2

 

JDIH Ditjen Badilum

logo jdih2 00cb2

 

SISUPER Survei Elektronik

survey 3eb8c

SP4N LAPOR!

span_lapor.jpg