logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

  • PERKARA

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam ...

    Lebih Lanjut

  • GUGATAN SEDERHANA

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan.

Evaluasi Implementasi SIPP

icon productivity

Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri

Elektronik Surat Keterangan

resume a0572

Permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan secara Elektronik

SiPAPU Administasi Peradilan

tracking png 6 74f8a

Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum

Layanan Elektronik Terpadu

lentera ad2b0

Layanan Elektronik Terpadu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum [Buku Panduan]

Perkusi Pengawasan Eksekusi

perkusi2 e4f43

Pengawasan Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri seluruh Indonesia

Ruang Tamu Virtual

Ruang Tamu Virtual

Penerimaan Tamu Ditjen Badilum Secara Virtual

Highlight

 

Pembaruan KUHAP dan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana


Dirjen Badilum Koordinasikan Bantuan Bencana dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Medan, dan Pengadilan Tinggi Padang PERISAI Edisi 12 Bahas KUHAP dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan Wakil Menteri Hukum
Ditjen Badilum Bahas Pembangunan Gedung PN Pekanbaru dan PN Siak Sri Indrapura Para Hakim Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Ditjen Badilum
Ditjen Badilum Kuatkan Kekompakan dan Motivasi Para Pegawai dengan Character Building Mahkamah Agung RI Melepas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum. Memasuki Masa Purnabakti
Belajar Pengamanan dan Pengelolaan Peradilan, Mahkamah Agung RI Berkunjung ke Australia Ditjen Badilum dan Ditjen Kekayaan Negara Bahas Eksekusi Lelang dalam Perisai Edisi 11
Pentingnya Perlindungan bagi Perempuan, Ditjen Badilum Kembali Bekali Hakim Melalui Bimtek Dharmayukti Mahkamah Agung Pusat Bertemu Membahas Program Kerja dan Bangun Keakraban
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pimpin Evaluasi Pelaksanaan E-Eksaminasi di Wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Dirjen Badilum Terima Kunjungan Hakim dari Mahkamah Agung Filipina, Bahas Persidangan Anak dan Penerapan Teknologi Informasi Ditjen Badilum, Ditjen Badilag dan Ditjen Badilmiltun Terima Kunjungan Kerja Lapangan dari Universitas Slamet Riyadi
Panitera Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Berkunjung ke Ditjen Badilum dan Terima Arahan Langsung dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pimpin Rapat Penilaian Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen Badilum bersama Pengadilan Tinggi
Dirjen Badilum pada Pembukaan Uji Substansi Panitera Muda: Utamakan Integritas Ditjen Badilum Undang BKN untuk Kenalkan Manajemen Talenta dengan Sistem Merit
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berkunjung dan Berikan Pembinaan di Pengadilan Negeri Watampone Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Resmikan Mess Panrita Justicia di Pengadilan Negeri Bulukumba

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP merupakan alat pembayaran  dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk  memberikan kemudahan kepada satuan kerja Pemerintah dalam melakukan pembayaran atas transaksi belanja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, satuan kerja diatur memiliki 60% dari besaran uang persediaan (UP) sedangkan sisanya menggunakan Kartu Kredit Indonesia sebesar 40%.

Namun, meski sudah dikenalkan sejak tahun 2018, penggunaan KKP belum maksimal, termasuk di satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Menyikapi hal tersebut, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring (online) melakukan sosialisasi penggunaan KKP, dengan mengundang narasumber dari Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2023.

Pada kegiatan ini, pemateri yaitu ...... menyampaikan keuntungan penggunaan KKP, seperti bisa digunakan tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak saat perjalanan dinas, hingga fasilitas prioritas pada bandar udara. KKP juga bebas biaya-biaya, seperti biaya administrasi, denda keterlambatan, iuran tahunan (annual fee) dan denda kelebihan (overlimit fee).

KKP juga dapat digunakan untuk pembelian dengan men-scan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai secara cepat. Dengan KKP, pengelola keuangan di satuan kerja juga dapat mudah melakukan pemantauan atas transaksi yang telah dilakukan, sehingga mendukung akuntabilitas anggaran.

Bagi pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, KKP tidak hanya untuk biaya perjalanan dinas, tapi dapat digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti biaya sewa kendaraan, biaya listrik dan internet, serta juga untuk pembelian alat tulis kantor.

 IMG_5979.JPGIMG_5955.JPGIMG_5946.JPG

IMG_5932.JPG

IMG_5948.JPG

IMG_5997.JPG

Berita / Kegiatan

Pengumuman / Surat Dinas

Majalah Dandapala

dandapala

Artikel Hukum

article blog sign icon icons.com 51086 5191c

Statistik Perkara

statistik perkara baru

 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Kegiatan

Profil Pengadilan

pengadilan

Pengaduan SIWAS MA RI

survey fd288

Pelaporan Elektronik

report icon 0446e

Perpustakaan Mahkamah Agung RI

perpustakaan

 

JDIH Mahkamah Agung RI

logo jdih2 00cb2

 

JDIH Ditjen Badilum

logo jdih2 00cb2

 

SISUPER Survei Elektronik

survey 3eb8c

SP4N LAPOR!

span_lapor.jpg