logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

  • PERKARA

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam ...

    Lebih Lanjut

  • GUGATAN SEDERHANA

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan.

Kebijakan Dirjen Badilum

book putusan

Berisi Peraturan maupun Kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Evaluasi Implementasi SIPP

icon productivity

Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri

Elektronik Surat Keterangan

resume a0572

Permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan secara Elektronik

Layanan Elektronik Terpadu

lentera ad2b0

Layanan Elektronik Terpadu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum [Buku Panduan]

Perkusi Pengawasan Eksekusi

perkusi2 e4f43

Pengawasan Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri seluruh Indonesia

Ruang Tamu Virtual

Ruang Tamu Virtual

Penerimaan Tamu Ditjen Badilum Secara Virtual

Highlight

 

Ekosistem Intelektual Peradilan Modern

Kepada PN Martapura, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Harapkan Integritas Terjaga dan Pelayanan Selalu Berkualitas Ditjen Badilum Berpartisipasi dalam Peringatan Hari Kartini dan Pertemuan Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI
Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Dengan Uji Coba B-CAT, Ditjen Badilum Siapkan Platform Ujian Hakim dan Tenaga Peradilan Berbasis Digital
Ditjen Badilum Gelar Silaturahmi Para Pegawai dan Serahkan Sumbangan Bantuan Anak Yatim Ditjen Badilum Ikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Mahkamah Agung RI
Ditjen Badilum Ikuti Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Perumnas Sampaikan Informasi Hunian kepada Pegawai Ditjen Badilum
Mahkamah Agung RI Gelar Focus Group Discussion Bahas Pola Promosi Dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan Ditjen Badilum Pastikan Akurasi Data Keuangan Perkara di Pengadilan Negeri
Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Se-Indonesia Persiapkan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Dalam Pembinaan di Denpasar, Dirjen Badilum Sampaikan Pentingnya Integritas, Kepemimpinan dan Manajemen Peradilan
Ditjen Badilum dan OPDAT Amerika Serikat Bahas Perlindungan dan Keamanan Hakim Ditjen Badilum dan Komnas Perempuan Rintis Kerja Sama Mengatasi Kejahatan Femisida
Di Akhir Bulan Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Arahan ke Seluruh Pegawai Ditjen Badilum Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Banten
Ditjen Badilum Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dengan Hadirkan Kementerian PAN-RB Penguatan Integritas dan Peningkatan Kinerja Pimpinan Pengadilan Negeri Menjadi Amanat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP merupakan alat pembayaran  dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk  memberikan kemudahan kepada satuan kerja Pemerintah dalam melakukan pembayaran atas transaksi belanja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, satuan kerja diatur memiliki 60% dari besaran uang persediaan (UP) sedangkan sisanya menggunakan Kartu Kredit Indonesia sebesar 40%.

Namun, meski sudah dikenalkan sejak tahun 2018, penggunaan KKP belum maksimal, termasuk di satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Menyikapi hal tersebut, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring (online) melakukan sosialisasi penggunaan KKP, dengan mengundang narasumber dari Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2023.

Pada kegiatan ini, pemateri yaitu ...... menyampaikan keuntungan penggunaan KKP, seperti bisa digunakan tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak saat perjalanan dinas, hingga fasilitas prioritas pada bandar udara. KKP juga bebas biaya-biaya, seperti biaya administrasi, denda keterlambatan, iuran tahunan (annual fee) dan denda kelebihan (overlimit fee).

KKP juga dapat digunakan untuk pembelian dengan men-scan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai secara cepat. Dengan KKP, pengelola keuangan di satuan kerja juga dapat mudah melakukan pemantauan atas transaksi yang telah dilakukan, sehingga mendukung akuntabilitas anggaran.

Bagi pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, KKP tidak hanya untuk biaya perjalanan dinas, tapi dapat digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti biaya sewa kendaraan, biaya listrik dan internet, serta juga untuk pembelian alat tulis kantor.

 IMG_5979.JPGIMG_5955.JPGIMG_5946.JPG

IMG_5932.JPG

IMG_5948.JPG

IMG_5997.JPG

Majalah Dandapala

dandapala

Artikel Hukum

article blog sign icon icons.com 51086 5191c

Statistik Perkara

statistik perkara baru

 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Kegiatan

Profil Pengadilan

pengadilan

Pengaduan SIWAS MA RI

survey fd288

Pelaporan Elektronik

report icon 0446e

Perpustakaan Mahkamah Agung RI

perpustakaan

 

JDIH Mahkamah Agung RI

logo jdih2 00cb2

 

JDIH Ditjen Badilum

logo jdih2 00cb2

 

SISUPER Survei Elektronik

survey 3eb8c

SP4N LAPOR!

span_lapor.jpg