logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

  • PERKARA

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam ...

    Lebih Lanjut

  • GUGATAN SEDERHANA

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan.

Kebijakan Dirjen Badilum

book putusan

Berisi Peraturan maupun Kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Evaluasi Implementasi SIPP

icon productivity

Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri

Elektronik Surat Keterangan

resume a0572

Permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan secara Elektronik

SiPAPU Administasi Peradilan

tracking png 6 74f8a

Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum

Layanan Elektronik Terpadu

lentera ad2b0

Layanan Elektronik Terpadu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum [Buku Panduan]

Perkusi Pengawasan Eksekusi

perkusi2 e4f43

Pengawasan Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri seluruh Indonesia

Highlight

 

LITERASI BERPIKIR DALAM PINJAMAN ONLINE


a.png a.png
Ditjen Badilum Mengukur Kompetensi Para Panitera Pengadilan Negeri Klas IA dan IB dengan Profile Assessment Ditjen Badilum Melaksanakan Diseminasi Penegak Hukum dalam Penyelesaian Perkara untuk Panitera Pengganti di Wilayah Sumatera Barat
a.png a.png
Di Sumatera Barat, Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Padang Lakukan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Sekretaris Ditjen Badilum dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Memimpin Asesmen AMPUH di PT Bandung
a.png a.png
Pergeseran Paradigma dalam Pemidanaan, PERISAI Badilum Bahas Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Baru Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Diskusi dengan Mahkamah Agung Belanda di Pengadilan Tinggi Surabaya
a.png a.png
Asesment AMPUH di Pengadilan Tinggi Bengkulu Digelar untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Ditjen Badilum Melaksanakan Asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Ambon 
a.png a.png
Dirjen Badilum Berikan Pembekalan pada Para Hakim Baru, Ingatkan Pentingnya Integritas dan Kinerja Para Hakim Baru Angkatan 9 Menerima Toga Hakim Perdana dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
a.png a.png
Presiden Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung RI Mengukuhkan Para Hakim Baru Ditjen Badilum Melaksanakan Asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Manado untuk Mewujudkan Pelayanan Prima
a.png a.png
Ditjen Badilum Menerima Kunjungan Prof. Jeremy Kingsley dan Prof. Nadirsyah Hosen dari Universitas Melbourne, Australia Sebanyak 65 Peserta Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP merupakan alat pembayaran  dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk  memberikan kemudahan kepada satuan kerja Pemerintah dalam melakukan pembayaran atas transaksi belanja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, satuan kerja diatur memiliki 60% dari besaran uang persediaan (UP) sedangkan sisanya menggunakan Kartu Kredit Indonesia sebesar 40%.

Namun, meski sudah dikenalkan sejak tahun 2018, penggunaan KKP belum maksimal, termasuk di satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Menyikapi hal tersebut, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring (online) melakukan sosialisasi penggunaan KKP, dengan mengundang narasumber dari Bank Rakyat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2023.

Pada kegiatan ini, pemateri yaitu ...... menyampaikan keuntungan penggunaan KKP, seperti bisa digunakan tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak saat perjalanan dinas, hingga fasilitas prioritas pada bandar udara. KKP juga bebas biaya-biaya, seperti biaya administrasi, denda keterlambatan, iuran tahunan (annual fee) dan denda kelebihan (overlimit fee).

KKP juga dapat digunakan untuk pembelian dengan men-scan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memfasilitasi pembayaran non-tunai secara cepat. Dengan KKP, pengelola keuangan di satuan kerja juga dapat mudah melakukan pemantauan atas transaksi yang telah dilakukan, sehingga mendukung akuntabilitas anggaran.

Bagi pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, KKP tidak hanya untuk biaya perjalanan dinas, tapi dapat digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti biaya sewa kendaraan, biaya listrik dan internet, serta juga untuk pembelian alat tulis kantor.

 IMG_5979.JPGIMG_5955.JPGIMG_5946.JPG

IMG_5932.JPG

IMG_5948.JPG

IMG_5997.JPG

Berita / Kegiatan

Pengumuman / Surat Dinas

Majalah Dandapala

dandapala

Artikel Hukum

article blog sign icon icons.com 51086 5191c

Statistik Perkara

statistik perkara baru

 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Kegiatan

Profil Pengadilan

pengadilan

Pengaduan SIWAS MA RI

survey fd288

Pelaporan Elektronik

report icon 0446e

Perpustakaan Mahkamah Agung RI

perpustakaan

 

JDIH Mahkamah Agung RI

logo jdih2 00cb2

 

JDIH Ditjen Badilum

logo jdih2 00cb2

 

SISUPER Survei Elektronik

survey 3eb8c

SP4N LAPOR!

span_lapor.jpg