logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Himbauan Mengikuti Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022

Sosialisasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sistem peradilan pidana bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) sebagai salah satu bentuk pendekatan dan penerapan konsep keadilan restoratif.

Untuk memperkuat orientasi Hakim atas upaya pemulihan korban dalam penyelesaian perkara-perkara pidana, Mahkamah Agung khususnya Pokja Perempuan dan Anak dengan dukungan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI), akan melaksanakan kegiatan sosialisasi atas penerapan Perma 1/2022, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual, yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 18 Desember 2024
Waktu : 09.00 WIB - 12.00 WIB
Tautan pendaftaran: https://bit.ly/ImplementasiPerma1th2022

Attachments:
FileDescriptionFile sizeDownloads
Download this file (Lampiran I.pdf)Lampiran I.pdf 3251 kB917
Download this file (Lampiran II.pdf)Lampiran II.pdf 329 kB4109
Download this file (Surat-Mengikuti-Sosialisasi-PERMA-Nomor-1-Tahun-2022.pdf)Surat-Mengikuti-Sosialisasi-PERMA-Nomor-1-Tahun-2022.pdf 201 kB922