Permintaan Data Penanganan Perkara Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Permintaan Data Penanganan Perkara Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri
di Seluruh Indonesia
-Terlampir-