BerandaBeritaPengumuman / Surat DinasSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) Sebagai Syarat Pembayaran Biaya Pindah Tenaga Teknis Peradilan Umum
⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️