Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 7 Oktober 2022
Sebagaimana telah dicantumkan pada pengumuman hasil TPM Kepaniteraan Tanggal 7 Oktober 2022, bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan yang masuk dalam TPM tersebut untuk segera mengunggah e-LHKPN dan e-LHKASN ke dalam Aplikasi SIKEP, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum dilaksanakan maka promosi dan mutasi tenaga teknis kepaniteraan tersebut akan ditinjau kembali (memungkinkan adanya demosi).
Surat Keputusan Promosi dan Mutasinya tidak akan dipublikasikan selama e-LHKPN dan e-LHKASN belum diunggah ke dalam aplikasi SIKEP.
Dan bagi promosi dan mutasi yang dibiayai Negara apabila melaksanakan tugas setelah tanggal 31 Desember 2022, maka biaya perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan.