BerandaBeritaPengumuman / Surat DinasPengiriman SK Mutasi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum
Pengumuman : Bagi Tenaga Teknis agar segera memperbarui data keluarga di SIKEP paling lambat 20 hari setelah tanggal TPM ditetapkan dan apabila sudah melaksanakan tugas agar segera mengupload Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) / Surat Perintah Menduduki Jabatan (SPMJ) / Nomor Rekening pada SIKEP untuk mempermudah proses pembayaran biaya mutasi.