Penyesuaian Tarif Bea Meterai di Lingkungan Peradilan Umum
Dengan telah dikeluarkannya Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, maka dilakukan penyesuaian tarif bea meterai di lingkungan peradilan umum sebagai berikut :
⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️