Keterangan: paling lambat tanggal 15 Mei 2018 untuk menyerahkan data ke Bagian Perencanaan dan Keuangan Ditjen Badilum. Apa bila lewat tanggal tersebut, perhitungan menggunakan akan menggunakan data SIKEP.
Untuk konfirmasi hubungi Agus Supriyatno, SE. (081319723905)
⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️