BerandaBeritaPengumuman / Surat DinasSurat Edaran Dirjen Badilum Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Peradilan Umum
⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️