BerandaBeritaPengumuman / Surat DinasKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perkara Perdata di Lingkungan Per
⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️