BerandaBeritaPengumuman / Surat DinasSurat Edaran nomor 07/DJU/Kp.04.5/9/2015 tentang Ketentuan Pelaksaan Promosi dan Mutasi Bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Umum
⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️ Tolak Gratifikasi! Semua layanan administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tidak dipungut biaya! ⚠️