logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Surat Edaran kepada Ketua Pengadilan Tinggi tentang Audit / Asesmen Akreditasi oleh Pengadilan Tinggi

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Tinggi


di

Seluruh Indonesia


Menyusuli surat kami Nomor 291/ DJU/OT.01.3/3/2017 tanggal 2 Maret 2017 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, setelah kami lakukan evaluasi, dengan banyaknya pengadilan yang mendapat kenaikan kelas, maka dengan ini kami sampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut .


- Pengadilan Tinggi yang sudah terakreditasi A selain diberi kewenangan untuk melakukan Audit / asesmen dan surveilan terhadap Pengadilan Negeri kelas Il dan kelas 1B juga diberi kewenangan untuk melakukan Audit/asesmen dan surveilan Pengadilan Negeri kelas IA di Wilayahnya.


- Pengadilan Negeri IA khusus dan kelas IA di ibu kota provinsi tetap menjadi kewenangan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk melakukan Audit maupun Surveilan.


- Pengadilan Negeri yang sudah diaudit/asesmen oleh Pengadilan Tinggi yang telah terakreditasi A dan sudah dibahas pada rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu (KEKA) Pengadilan Tinggi agar segera mengirimkan hasilnya kepada kami untuk kami ajukan pada rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu (KEKA) Badan Peradilan Umum.