Tingkatkan Penyelesaian Sengketa dan Eksekusi Bidang Pertanahan, Badilum Selenggarakan Bimtek di Wilayah Indonesia Barat
Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia telah menimbulkan beberapa permasalahan, di antaranya adalah kebutuhan akan tanah, baik untuk tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya. Hal ini terkadang memicu munculnya konflik atau sengketa terhadap tanah yang akhirnya membutuhkan penyelesaian oleh pengadilan. Hakim dituntut dapat menangani dan menyelesaikan sengketa tersebut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memandang penting untuk membekali para hakim dengan kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam menangani hal tersebut. Oleh karena itu, Ditjen Badilum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Bidang Pertanahan yang secara daring bagi Wilayah Indonesia Barat pada 10 s.d. 11 September 2026. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dan diikuti oleh 118 hakim pada pengadilan tingkat pertama. Bimtek ini menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dalam bidang pertanahan, yaitu:
- Agus Subroto, S.H., M.Kn. selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata;
- Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. selaku Purnabakti Hakim Agung/Ketua Kamar Pengawasan periode 2021-2023;
- Joko Subagyo, S.H., M.T. selaku Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN; dan
- I Made Daging, A.Ptnh., M.H. selaku Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Melalui bimtek ini, para peserta dibekali mulai dari pengetahuan terkait berbagai kebijakan dan peraturan yang melandasi penangan perkara dan sengketa pertanahan, hingga bagaimana penyusunan putusan yang baik, khususnya dalam perkara di bidang perdata pertanahan. Tak hanya itu, para peserta jika diberikan berbagai contoh kasus dan perkara yang terjadi di dunia nyata dan bagaimana penyelesaiannya sehingga para peserta bisa mendapatkan gambaran nyata terkait solusi dan penyelesaiannya. Para peserta kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan para narasumber terkait pemaparan yang disampaikan. Melalui bimtek ini, diharapkan para hakim dapat menangani perkara dan sengketa pertanahan dengan lebih humanis dan dapat memberikan penyelesaian yang tidak hanya adil bagi seluruh pihak, tetapi juga dapat memenuhi hak-hak para pihak yang bersengketa.


