Ditjen Badilum Jalin Kerja Sama Persidangan Elektronik
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Universitas Al-Azhar pada Rabu, 24 Juni 2026. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prod. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen. Pol. Drs. Mashudi.
Kerja sama ini merupakan optimalisasi terhadap pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik yang seirama dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Persidangan elektronik yang dituangkan dalam kerja sama ini meliputi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan informasi antarinstansi penegak hukum, penyediaan infrastruktur teknologi informasi terkait, serta monitoring dan evaluasi terhadap sistem. Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan persidangan secara elektronik dapat dilaksanakan dengan optimal, serta dapat berkontribusi langsung bagi peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.


