Untuk Wujudkan ASN Taat Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan CORETAX kepada Para Pegawai Ditjen Badilum
Setiap aparatur sipil negara memiliki kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, dan objek pajak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketaatan pajak di antara pegawai DItjen Badilum, diundang para narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan aplikasi CORETAX yang digunakan dalam pelaporan ini.
Sosialisasi ini dilakukan secra hybrid dari Command Center DItjen Badilum pada hari Kamis, 12 Februari 2026, dan diikuti seluruh pegawai, yang hadir secara langsung maupun daring. Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum memimpin para pegawai Ditjen Badilum dan mempelajari penggunaan aplikasi layanan pajak ini. Narasumber yang dihadirkan adalah Muhammad Taufik, Ahmad Dhainuri dan Galih Liga Adi P., para penyuluh pajak dari DJP.
Pada sosialisasi ini, setiap pegawai diajarkan bagaimana mendaftar, masuk ke aplikasi, membuat syrat pemberitahuan hingga melakukan pembaruan terhadap objek pajak yang dimiliki. Pelaporan ini kemudian akan digunakan untuk menentukan kesesuaian pembayaran pajak penghasilan tiap pegawai pada tahun 2025 yang lalu. Bagi setiap ASN, batas pengisian ini adalah 31 Maret 2026, dan sebelum tanggal tersebut seluruh ASN Ditjen Badilum wajib membuat dan mengirimkan SPT. Para pegawai Ditjen Badilum juga berkesempatan melakukan konsultasi terhadap kendala dalam mengisi pelaporan pajak tahunan mereka.




