logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Kawal Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dirjen Badilum Kenalkan Konsep Plea Bargain Kepada Para Penegak Hukum di Surabaya

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan "Bimbingan Teknis Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI, bersama para praktisi hukum dan pakar hukum pidana. Kegiatan ini digelar di Surabaya pada 27-28 Januari 2028, dengan dihadiri oleh para Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan serta 39 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur.

Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjelaskan materi “Plea Bargaining dalam KUHAP dan tantangannya dalam praktik keadilan”, tentang konsep pengakuan bersalah yang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman ringan terhadap terpidana. Konsep pengakuan bersalah ini menjadi salah satu konsep baru dalam KUHAP yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum, terutama oleh jaksa dan hakim. Sebagai pembina aparat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terus meningkatkan pemahaman para hakim melalui bimbingan teknis baik yang dilakukan Mahkamah Agung maupun bekerja sama dengan instansi lain seperti Kejaksaan Agung.

Bimbingan teknis yang dihadiri oleh para jaksa dan hakim ini sangat penting karena merupakan sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku 2 Januari 2026 lalu. Dengan pemahaman yang selaras terhadap ketentuan KUHAP, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta meminimalkan potensi sengketa prosedural yang dapat menghambat penyelesaian perkara. Kesamaan pemahaman ini sangat penting dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system).

Selain Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., turut hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), YM Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung) , Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Direktur A pada JAM Pidum) dan Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. (Direktur D pada JAM Pidum).