PERISAI Edisi 12 Bahas KUHAP dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan Wakil Menteri Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026, karena itu Ditjen Badilum berupaya tingkatkan pemahaman tentang aturan ini dengan mengundang narasumber yang terlibat langsung dalam penyusunannya. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka PERISAI ke-12 ini dengan harapan para hakim dan aparat peradilan umum lebih paham tentang tugas dan wewenang di KUHAP yang baru.
Narasumber pertama dalam diskusi ini adalah Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum. yang banyak menjelaskan pokok penting KUHAP baru dan latar belakang penyusunannya. Narasumber berikutnya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Y.M. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menjelaskan tentang perbedaan penting KUHAP baru dan KUHAP lama sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) edisi ke-12 ini untuk lebih memahami dan bertanya langsung tentang peraturan Hukum Acara Pidana yang baru.
Kegiatan PERISAI edisi 12 ini turut dihadiri Plt. Kepala Badan Pengawasan Suradi, S.H. S. Sos., M.H. Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Hasanudin, S.H. M.H. Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. di akhir kegiatan memberi apresiasi atas kesediaan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Y.M. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam memberi materi tentang KUHAP kepada para hakim peradilan umum di daerah.







