Kupas Tuntas Berbagai Isu Eksekusi Perdata, Ditjen Badilum Hadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dalam PERISAI
Eksekusi merupakan mahkota bagi para hakim, khususnya para ketua pengadilan, karena eksekusi merupakan parameter kinerja yang cukup penting di pengadilan. Namun, seringkali eksekusi ini mengalami berbagai kendala dan isu yang mengganggu pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) episode ke-10 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengangkat tema "Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematikanya, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum" dengan narasumber yang luar biasa, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum.
Kegiatan dibuka melalui sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Turut hadir pada PERISAI kali ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., serta Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.Sos., S.H., M.H. Selain itu, turut hadir juga para pejabat eselon II pada Ditjen Badilum. Selain diikuti oleh para hakim di lingkungan peradilan umum, PERISAI kali ini juga diikuti oleh para hakim di lingkungan peradilan agama secara daring.
Pada pemaparannya, Yang Mulia Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Yudisial membahas mulai definisi eksekusi hingga berbagai dasar peraturannya. Yang Mulia juga menyampaikan terkait jenis-jenis eksekusi serta berbagai permasalahan terkait eksekusi dan kebijakan yang telah diterapkan oleh Mahkamah Agung untuk menanggulanginya. Setelah pemaparan selesai, para peserta, baik yang hadir secara luring, maupun daring, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, khususnya terkait permasalahan atau isu yang mungkin dihadapi di satuan kerjanya masing-masing. Para peserta terlihat mengajukan pertanyaan dengan antusias. Diharapkan melalui PERISAI kali ini, para hakim dapat tercerahkan dalam menghadapi berbagai problematika dalam pelaksanaan eksekusi sehingga dapat menerapkannya pada satuan kerjanya masing-masing.








