Dorong Upaya Pemulihan dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif secara Daring
Penanganan perkara saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, dari yang sebelumnya fokus pada mengadili pelaku berubah menjadi lebih berfokus pada pemulihan, khususnya bagi pelaku. Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berbasis Keadilan Restoratif. Sebagai salah satu tugasnya dalam memberikan sarana peningkatan kompetensi tenaga teknis, khususnya mengenai penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggaran Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring yang berlangsung selama dua hari, tanggal 17 s.d. 18 Maret 2025. Melalui Ruang Command Center Ditjen Badilum, kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H Bambang Myanto, S.H., M.H. Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yaitu:
- Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan)
- Kombes Pol. Harun, S.I.K., S.H., M.H. (POLRI)
- Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam)
- Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah)
- Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya)
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi para hakim dalam menangani perkara dengan berbasis keadilan restoratif, serta memberikan perspektif terhadap implementasi keadilan restoratif baik dari sisi akademis, dalam proses penyidikan, hingga pedoman dalam mengadili di pengadilan. Bimtek ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Tinggi pada wilayah Pengadilan Tinggi Riau. Setelah pemaparan materi, setiap peserta melakukan diskusi berdasarkan studi kasus yang diberikan dan mempresentasikan hasilnya kepada para narasumber. Penyelenggaraan bimtek ini juga didukung dengan penggunaan Badilum Learning Center (BLC) sebagai sarana bagi para peserta dalam pembelajaran mandiri sebelum mengikuti bimtek ini, serta sebagai sarana evaluasi pembelajaran berupa kuis dan ujian komprehensif yang perlu dikerjakan oleh seluruh peserta.