Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi KUHP Baru
Sebagaimana cabang ilmu lainnya, ilmu hukum juga terus mengalami perkembangan. Di Indonesia, hal ini salah satunya ditandai dengan disusun dan dipublikasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai salah satu yang turut menerapkan peraturan tersebut, maka perlu dilakukan pembahasan mengenai UU tersebut terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau Perisai yang mengangkat tema "Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" pada Selasa, 11 Maret 2025. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, Perisai episode ke-5 yang berlangsung secara daring ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Perisai kali ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Ditjen Badilum, dan Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H., hakim pada Pengadilan Negeri Palopo. Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., beserta pejabat struktural lainnya pada Ditjen Badilum. Pertemuan ini dihadiri dan diikuti oleh seluruh hakim dan calon hakim di lingkungan peradilan umum. Beberapa garis besar yang dibahas adalah perbedaan KUHP lama dan KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, perubahan-perubahan yang perlu diperhatikan oleh para hakim selaku penegak hukum, dan dampak dari perubahan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.