logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Ditjen Badilum dan Badan Pengawasan mensosialisasikan SAKIP kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mendorong setiap instansi untuk menyusun laporan kinerja secara akurat dan tepat waktu. Laporan ini tidak hanya menjadi alat evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, serta membangun kepercayaan masyarakat. Di lingkungan Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bersama dengan Badan Pengawasan kembali melakukan sosialisasi terkait peraturan terbaru tentang SAKIP ini. Sosialisasi yang diadakan secara daring pada hari Senin, 24 Februari 2025 ini dihadiri oleh seluruh pengadilan tinggi dan pengadian negeri di Indonesia.

Kegiatan ini dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara online, sementara hadir secara langsug pada kegiatan ini adalah Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.E. M.Hum, dan Direktur  Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Sebagai pemateri, kegiatan ini menghadirkan auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., CA., M.Ak., CFr.A, dan Iva Fairouz Afrinadya, S.H., M.H. 

 Materi yang disampaikan oleh pemateri termasuk penyusunan dan penetapan target kinerja, proses perhitungan capaian kinerja melalui persentase, indeks dan jumlah, peraturan terbaru dari Mahkamah Agung RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penyusunan laporan kinerja serta tindak lanjut atas hasil evaluasi SAKIP. Di penghujung kegatan,pengadilan tinggi dan pengadian negeri berdiskusi langsung dengan pemateri dari Badan Pengawasan tentang SAKIP ini. 

IMG_1359.jpg

IMG_1379.jpg

IMG_1389.jpg

IMG_1374.jpgIMG_1370.jpg

IMG_1380.jpg

IMG_1348.jpgIMG_1347.jpg

WhatsApp Image 2025-02-24 at 09.37.02.jpegWhatsApp Image 2025-02-24 at 12.14.56.jpeg

WhatsApp Image 2025-02-24 at 12.25.15 (1).jpegWhatsApp Image 2025-02-24 at 12.25.16 (1).jpeg