Ditjen Badilum Seleksi Calon Panitera Pengadilan Negeri Klas IA dan IA Khusus Lewat Uji Kelayakan dan Kepatutan
Panitera berperan dalam melaksanakan tugas pokok pengadilan dengan menyelenggarakan administrasi perkara, sehingga seorang panitera pengadilan negeri harus memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi. Untuk memastikan bahwa hanya calon terbaik yang menempati jabatan panitera pengadilan negeri klas IA dan IA khusus maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Panitera Pengadilan Negeri Klas IA dan IA Khusus. Terlebih lagi, pengadilan negeri Klas IA dan IA Khusus ini terletak di kota-kota besar, yang mempunyai beban penanganan dan eksekusi perkara yang banyak, sehingga harus dipastikan panitera pengadilan negeri dapat menjalankan tugas sebaik mungkin.
Kegiatan uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung pada Rabu dan Kamis, 5-6 Februari 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, memimpin langsung kegiatan uji kelayakan dan kepatutan ini, didampingi Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum.
Kegiatan uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 15 (lima belas) peserta untuk Pengadilan Negeri Kelas IA dan 9 (sembilan) peserta untuk Pengadilan Negeri IA Khusus. Setiap calon panitera pengadilan negeri diuji kemampuan dan pemahamannya tentang Kepemimpinan (Leadership) dan Integritas (Visi,misi dan wawasan); Kemampuan Teknis Hukum dan Peradilan (Perkara Pidana, Perdata, Hukum dan Kekhususan); Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Integritas; Kemampuan Teknis Administrasi Perkara; Manajemen Administrasi Teknis dan Layanan Pengadilan; dan Kemampuan Teknologi Administrasi Peradilan.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4653