Ditjen Badilum, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Mimika Lakukan Pembahasan Awal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Timika
Pengadilan hubungan industrial (PHI) di pengadilan negeri bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemilik usaha. Peradilan ini melibatkan secara aktif serikat buruh dan asosiasi pengusaha, di mana serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya.
Kabupaten Mimika sebagai lokasi beberapa perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja dianggap perlu memiliki peradilan PHI di wilayahnya. Karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menjajaki kemungkinan pendirian pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Timika yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika tersebut.
Dalam pembahasan awal ini, Ditjen Badilum diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Dr Djaniko M.H Girsang, SH., M.Hum turut hadir pula dalam kegiatan ini. Sementara Pemerintah Kabupaten Mimika diwakili oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, S.H.,MM . Pembahasan awal ini dilakukan secara daring (online) melalui telekonferens, pada hari Kamis, 23 Januari 2025.
Harapan yang hendak dicapai dalam pembentukan peradilan PHI ini adalah agar para pencari keadilan, baik buruh maupun pengusaha, dapat lebih singkat dan cepat dalam menuntaskan permasalahan hukum terkait hubungan industrial, seperti kotrak kerja, hak gaji karyawan dan pemutusan hubungan kerja, tanpa harus jauh-jauh menuju peradilan PHI terdekat di wilayah Pulau Papua yang saat ini yang berada di Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian beban biaya yang harus dikeluarkan pekerja maupun pemilik usaha dapat lebih ringan.