Bersama Kementerian Luar Negeri, Ditjen Badilum Lakukan Pengawasan Sidang Elektronik dengan Saksi di Amerika Serikat
Perkembangan teknologi kini memungkinkan pelayanan pencari keadilan yang terpisah oleh jarak dan batas neagra. Dalam persidangan, kini para pihak penggugat dan tergugat dapat berperkara meskipun salah satu pihak berada di luar negeri. Demikian pula para saksi dapat memberikan keterangan dari jarak jauh.
Dalam hal pemberian keterangan saksi yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat dilakukan secara elektronik dengan telekonferens, di mana saksi memberi keterangan pada kantor perwakilan RI di luar negeri, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Pelaksanaan sidang elektronik ini dilaksanakan sebagai kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pada hari Rabu, 08 Januari 2025, persidangan pertama yang menghadirkan keterangan saksi di luar negeri secara langsung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Dalam sidang ini, dihadirkan saksi yang berdomisili di negara Amerika Serikat, yang hadir memberi kesaksian di KJRI Chicago.
Sebagai bentuk pembinaan, tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Tata Kelola, Candra, S.H., melakukan kunjungan pemantauan pelaksanaan sidang perkara perdata secara elektronik dengan saksi di luar negeri ini pada Pengadilan Negeri Slawi.
Sidang secara elektronik ini juga ditinjau oleh tim dari Kementerian Luar Negeri untuk memasikan kelancaran pengambilan kesaksian yang berlangsung di KJRI Chicago. Ketua Pengadilan Negeri Slawi Dr. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. menyambut tim dari DItjen Badilum dan Kemenlu.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi jarak jauh pada kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago, Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Slawi merupakan bentuk kerja sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ/PK/00022/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia
Dalam sidang ini berlangsung dari pukul 21.00 WIB, karena menyesuaikan waktu kerja KJRI Chicago di Amerika Serikat yang berbeda waktu 13 jam dari Pengadilan Negeri Slawi. Pemberian keterangan saksi ini diawali dengan pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan majelis hakim.