Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Peradilan Hubungan Industri di Surakarta
Dalam meningkatkan kemampuan aparat peradilan dalam menyidang perkara hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan buruh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kepada para panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan negeri yang menangani perkara hubungan industrial ini. Bimbingan teknis ini diadakan di kota Surakarta, Jawa Tengah pada 3 s.d. 5 Desember 2024, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan ini, didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Dr. Yapi, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Sragen Mujiono, S.H., M.H hadir sebagai pemateri pertama dengan materi “Kode Etik Panitera” terkait penanganan perkara hubungan industrial (PHI). Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, H. Tavip Dwijatmiko, S.H., M.H. kemudian membawakan materi “Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda PHI dan Panitera Pengganti dalam penyelesaian perkara PHI.”
Selanjutnya dari lingkungan peradilan umum hadir sebagai narasumber Lita Sari Seruni, S.E, S.H., M.H., (Hakim ad-hoc PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) yang membawakan materi “ Eksekusi Perkara PHI”. Dalam bimbingan teknis ini, para panitera dan panitera pengganti berdiskusi dengan para narasumber, sehingga dapat menambah pengetahuan dan kemampuan dan melaksanakan pengelolaan perkara PHI di satuan kerja masing-masing dengan lebih baik.