Ditjen Badilum Kenalkan Keadilan Restoratif untuk Para Penegak Hukum di Provinsi Jawa Barat
Penanganan perkara dengan keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penegakan hukum di Indonesia. Karena itu Ditjen Badilum bimbingan teknis keadilan restoratif untuk para hakim dan aparat penegak hukum lainnya di provinsi Jawa Barat. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka kegiatan yang berlangsung 13 s.d 15 November 2024 di Hotel Aryaduta Bandung ini. Beliau membuka kegiatan dengan didampingi DIrektur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin , S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, S.H., M.Hum.
Dari lingkungan peradilan umum, hadir Dr. Hj. Nirwana, SH., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) menyampaikan materi “Penerapan Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”, dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya) dengan materi “Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif pada Peradilan Umum”.
Selain itu juga hadir Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran) dengan materi “Perkembangan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, serta Dr. Erni Mustikawati, S.H., M.H. (Jaksa Ahli Madya) dengan materi “Penerapan Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan menurut Penuntut Umum”.
Para peserta kegiatan ini selain menerima materi tentang penanganan perkara dengan keadilan restoratif, juga berdiskusi dengan para pemateri serta melakukan latihan penyusunan putusan perkara yang menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.