Pada Bimbingan Teknis di Ambon, Aparat Penegak Hukum dari 3 Provinsi Pelajari Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif kembali digelar oleh Ditjen Badilum. Kegiatan kali ini diadakan di Hotel Santika Premiere Ambon pada 8 s.d 10 Oktober 2024, dihadiri hakim dan aparat penegak hukum dari wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua.
Kegiatan diawali laporan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring (online) dari Kantor Ditjen Badilum, Jakarta pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. memberikan materi “Perkembangan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan tentang “Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif pada Peradilan Umum”
Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Erni Mustikawati, S.H., M.H. (tengah) membawakan materi dengan tema “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tahap penuntutan menurut Penuntut Umum”, dan Yusak Mikha Silueta, S.H. dari Polda Maluku membawa materi “Perspektif Keadilan Restoratif menurut Kepolisian” Pada kesempatan ini hadir pula secara online Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. untuk memberikan materi “Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif pada Peradilan Umum”
Setelah menerima materi para peserta kemudian melakukan diskusi kelompok terkait Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif pada lingkungan Peradilan Umum. Para peserta dari kalangan aparat penegak hukum ini juga berlatih membuat konsep putusan perkara yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif.