Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
Untuk mendukung program nasional terkait penerapan keadilan berbasis restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kembali Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 8 s.d. 10 Oktober 2024 di Hotel Santika Premiere Ambon. Kegiatan pembukaan ini diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. yang hadir secara daring. Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Puji Harian, S.H., M.Hum. Turut hadir pada kegiatan pembukaan tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. sebagai narasumber. Selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., yang hadir secara daring, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan bimtek tersebut. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa pemilihan Ambon sebagai lokasi penyelenggaraan bimtek ini sebagai upaya untuk memeratakan dan meningkatkan kompetensi para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon mengenai penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Untuk itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengharapkan dan berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik dan serius. Sebab, para peserta selanjutnya memiliki tugas untuk menyosialisasikan materi mengenai keadilan restoratif ini pada satuan kerjanya masing-masing sehingga selanjutnya satuan kerja dapat mengimplementasikan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif sesuai pedoman yang berlaku.