Dorong Percepatan Pelaksanaan Eksekusi, Dirjen Badilum Pimpin Rapat Koordinasi Seluruh Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum saat ini terus berusaha dalam mendorong percepatan penanganan dan pelaksanaan eksekusi di lingkungan peradilan umum. Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dalam sambutan maupun pembinaan yang diberikan, yaitu: "Eksekusi merupakan mahkota bagi para hakim", maka pelaksanaan eksekusi merupakan salah satu fokus utama Dirjen Badilum pada tahun ini. Berbagai usaha telah dilakukan untuk terus mendorong terlaksananya eksekusi, mulai dari pemantauan secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui aplikasi PERKUSI dan Satu Jari, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Eksekusi bersama dengan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum. Sejalan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi se-Indonesia melalui rapat yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa, 3 September 2024. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., serta para pejabat eselon III, IV, dan pegawai terkait. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia yang hadir secara daring maupun secara luring. Adapun Ketua Pengadilan Tinggi yang hadir secara luring adalah:
- H. Suwidya, S.H., LL.M. (Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung)
- Asli Ginting, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Manado)
- Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Riau)
- Sujatmiko, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya)
- Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)
Rapat ini membahas mengenai proses dan capaian eksekusi pada seluruh satuan kerja di masing-masing wilayah pengadilan tinggi. Tujuan diadakan koordinasi ini adalah untuk dapat mengetahu apa saja permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi sekaligus melakukan monitor terhadap pelaksanaan eksekusi yang sedang berjalan. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan target yang ditentukan dapat segera tercapai sehingga tunggakan eksekusi dapat terus ditekan dan diminimalisasi. Rendahnya tunggakan eksekusi dan meningkatnya jumlah pelaksanaan eksekusi dapat dilihat sebagai indikator kinerja yang baik bagi para hakim maupun satuan kerja,