logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Cegah Reviktimisasi dan Victim Blaming, Para Hakim Pelajari Pedoman Mengadili Perkara PBH dan Permasalahannya

Sebagai kelanjutan dari sesi sebelumnya yang membahas mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2017, pada sesi Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum selanjutnya, para peserta diajak untuk memahami lebih dalam terkait pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan berbagai permasalahan yang dihadapi bersama dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.. Pada sesi yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang ini, para peserta dihadapkan dengan kasus-kasus di mana berbagai permasalahan kerap terjadi berkaitan dalam proses peradilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum melalui beberapa video pendek yang ditampilkan. Permasalahan yang kerap terjadi adalah adanya reviktimisasi dan victim blaming, di mana korban kerap disalahkan atas apa yang menimpa dirinya dan sikap hakim yang seringkali tidak memperhatikan kondisi korban. Selain itu, masih terdapatnya bias gender dan stereotipe negatif terhadap perempuan juga menambah daftar panjang permasalahan yang kerap dialami dalam menangani perkara PBH. Selain membahas permasalahan yang dihadapi, peserta juga diberikan pemahaman terkait restitusi dan kompensasi, serta anonimisasi yang perlu dilakukan dan diberikan pada perkara PBH. Diharapkan melalui sesi ini, para hakim dapat lebih meningkat kesadarannya terhadap permasalahan-permasalahan yang ada sehingga dapat menghindarinya serta dapat menerapkan perspektif gender dalam mengadili dan memberikan putusan.

P1160680 77600

P1160706 1bd35

P1160682 4e3aa

P1160684 fb6bf

P1160709 6cf12

P1160739 11249

P1160752 91f38