"Amicus Curiae": Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan dalam Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Setelah penyampaian mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum dilanjutkan dengan sesi paparan dengan pemateri, Ibu Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau dikenal dengan Komnas Perempuan. Pada sesi kedua yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 ini, beliau menyampaikan materi mengenai perempuan berhadapan dengan hukum dari perspektif Komnas Perempuan. Selain itu, juga disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kerap kali sering terjadi terhadap perempuan. Beliau juga menyampaikan peran penting dari Komnas Perempuan bagi para perempuan berhadapan dengan hukum, yaitu tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai "Amicus Curiae" atau "Sahabat Pengadilan". Sahabat Pengadilan dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang berperkara, tetapi memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap perkara tersebut yang dapat memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan dalam pemeriksaan maupun pemutusan perkara, baik secara sukarela maupun ditunjuk oleh pengadilan. Komnas Perempuan menekankan pentingnya Komnas Perempuan hadir dalam mendampingi perempun berhadapan dengan hukum untuk memastikan para perempuan terlindungi hak-haknya dan memberikan rasa aman, serta mendapatkan dukungan selama menjalani proses peradilan. Selain pemaparan, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan terkait materi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait materi yang disampaikan, maupun contoh kasus yang mungkin dihadapi dalam persidangan.