Pahami PERMA Nomor 3 Tahun 2017, Peserta Ikuti Sesi Pertama Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Dalam bersidang maupun menangani perkara, aparat penegak hukum tentunya menghadapi berbagai jenis perkara. Salah satunya tentu melibatkan perempuan. Untuk itu, para penegak hukum, khususnya hakim, perlu mengetahui dan memiliki pedoman dalam bersidang, baik pedoman dalam bersikap maupun membuat putusan. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, melalui Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, memberikan pemahaman terkait pedoman yang telah disusun di lingkungan Mahkamah Agung RI terkait hal tersebut, yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017. Ditjen Badilum mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Nani Indraswati, S.H., M.Hum., pada sesi pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait PERMA Nomor Tahun 2017 tersebut.
Dalam pemaparannya, YM. Dr. Nani Indraswati, S.H., M.Hum., menyampaikan secara singkat mengenai awal mula disusunnya PERMA No. 3 Tahun 2017. DIlanjutkan dengan definisi, asas, dan tujuan dari pentingnya para hakim untuk dapat memedomani peraturan tersebut. Selain itu, YM. Hakim Agung juga menyampaikan perlunya atensi terutama terhadap do's and don'ts yang perlu diimplementasikan dalam persidangan yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum. Selama pemaparan berlangsung, YM. Hakim Agung juga melontarkan pertanyaan kepada para peserta sehingga diskusi dapat berjalan dan interaksi antara pemateri dan peserta menjadi lebih hidup. Tidak hanya itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya sehingga dapat menggali materi yang disampaikan dan mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait materi tersebut.