Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Dalam upaya meningkatkan kompetensi para tenaga teknis di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2024. Bertempat di Hotel BW Suite Belitung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka langsung kegiatan tersebut didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Suwidya, S.H., LL.M. Bimbingan teknis ini diikuti oleh para pimpinan dan hakim dari wilayah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Pengadilan Tinggi Banten. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta dari Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Penyidik dari Kepolisian setempat,
Adapun narasumber yang dihadirkan pada bimbingan teknis kali ini adalah:
- Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banten);
- Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung);
- Prof. Anton F. Susanto, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Pasundan);
- LIla Nasution, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Belitung); dan
- Qori Wicaksono, S.I.K. (Wadir Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung)
Untuk menguji pengetahuan dan pemahaman peserta terkait materi yang disampaikan, dilakukan pretest sebelum bimtek dimulai dan post test saat bimtek berakhir. Selain itu, para peserta jugaa disajikan diskusi selama pemaparan materi berlangsung untuk merangsang interaksi antara peserta dan narasumber. Salah satu tugas yang diberikan adalah membuat Kesepakatan Perdamaian dan Putusan sehingga para peserta bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik serta mempraktikkan secara langsung materi yang telah disampaikan sehingga saat kembali ke satuan kerjanya masing-masing dapat sekaligus memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait materi yang diberikan.