Ditjen Badilum Susun Kebijakan Baru Terkait Biaya Eksekusi, Buku Jurnal Keuangan Elektronik dan Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Untuk memperbarui kebijakan administrasi peradilan, Ditjen Badilum mengadakan rapat koordinasi penyusunan kebijakan pada 17-19 Juli 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka Kartika S.H., M.Hum. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.
Kegiatan di Hotel De Paviljoen Bandung, Jawa Barat ini bertujuan menyempurnakan kebijakan terkait Panjar Biaya Eksekusi, Revisi Buku Jurnal Keuangan Elektronik dan perubahan petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam kegiatan ini, Ditjen Badilum menjadi fasilitator bagi para panitera dan panitera pengganti dari pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, dalam merumuskan kebijakan administrasi perkara, sesuai keadaan terkini di satuan kerja di daerah.
Selanjutnya, hasil rapat koordinasi penyusunan kebijakan ini akan diterbitkan sebagai bahan pedoman oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam pelayanan hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan peradilan.