Bersama BKN dan Sekretariat Negara, Ditjen Badilum Lakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pensiun Hakim
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan pelayanan administrasi kepegawaian bagi para hakim dan aparat pengadilan, antara lain penyelesaian proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari Jabatan sebagai Hakim. Proses administrasi ini dilakukan untuk memberikan hak-hak kepegawaian, seperti uang pensiun dan biaya mutasi dan pemulangan. Karena pentingnya layanan administrasi kepegawaian ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum senantiasa melakukan kerjasama dengan instansi terkait, yaitu Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat koordinasi antara Ditjen Badilum, Sekretariat Negara dan BKN ini dilakukan pada Senin s.d. Rabu, 27 s.d. 29 Mei 2024 bertempat di Grand Aston Rasuna Said, Jakarta. Kegiatan penyelesaian proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari Jabatan sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum ini dibuka oleh DIrektur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.
Kegiaatan diikuti oleh para analis sumber daya manusia aparatur dan para petugas yang bertanggung jawab terkait layanan kepegawaian dari Ditjen Badilum, Sekretariat Negara dan BKN. Diharapkan dengan kegiatan ini hak-hak pensiun para hakim dan aparat pengadilan lainnya dapat diterima tepat waktu.