Dukung Kemudahan Berusaha, Ditjen Badilum Berikan Materi UMK Cerdas Hukum di Bali
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyadari pentingnya kepastian hukum dan kemudahan mendapat layanan peradilan bagi masyarakat, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Oleh karena itu, Ditjen Badilum bersama dengan Pengadilan Negeri Semarapura dan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan sosialisasi tentang pelayanan hukum dengan tema “UMK Cerdas Hukum”.
Sosialisasi diikuti pelaku usaha kecil dan mikro dari wilayah Provinsi Bali, dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Selain diikuti pelaku usaha kecil dan mikro di Bali, kegiatan ini juga diikuti secara daring (online) oleh para aparat pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bali.
Materi tentang layanan hukum ini diberikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Peradilan Achmad Basyari, S.E., bertempat di Pengadilan Negeri Semarapura dan Hotel Wyndham Tamansari, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Para pelaku usaha mendapatkan sosialisasi tentang kebijakan Ditjen Badilum terkait Layanan Hukum dan Program UMK Cerdas, program dari Mahkamah Agung terkait peningkatan layanan peradilan (access to justice) dan perbaikan peradilan untuk kemudahan berusaha.
Selain itu, para pelaku usaha juga mendapatkan informasi tentang layanan Pos Bantuan Hukum di pengadilan yang memberikan layanan secara gratis kepada pencari keadilan, antara lain layanan konsultasi atau advis hukum, Pembuatan dokumen hukum, dan pemberian informasi organisasi bantuan hukum.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum juga menyampaikan tentang berbagai layanan di pengadilan bagi usaha mikro dan kecil, misalnya dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara gugatan / gugatan sederhana di pengadilan negeri dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan berperkara melalui prosedur gugatan sederhana.