Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Banjarmasin
Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua, dan Para Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Palangkaraya, Jaksa dan Polisi di wilayah hukum Banjarmasin.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin pada tanggal 28 s/d 30 Mei 2024. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum berpesan agar para peserta dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif.