logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Hadirkan KPPN Jakarta VI, Ditjen Badilum Sosialisasikan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas dan Pengelolaan Anggaran

 Untuk pelaksanaan keuangan negara yang lebih baik, Kementerian Keuangan telah membuat peraturan baru agar pelaksanaan perjalanan dinas dan pembayaran yang lebih tepat sasaran dan transparan. Menyikapi kebijakan terbaru ini, maka Sekretariat Ditjen Badilum mengadakan sosialisasi dengan mengundang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI selaku mitra pengelolaan keuangan.

Sosialisasi kebijakan Kementerian Keuangan kali ini diadakan di Ruang Command Center DItjen Badilum pada hari Senin, 20 Mei 2024. Hadir sebagai narasumber Istianah, S.E., M.S.I., Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Jakarta VI. Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum mengikuti kegiatan ini bersama para pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen dan pejabat struktural pada Ditjen Badilum

Dua aturan pokok yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Peraturan Mentari Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Peraturan Mentari Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

Materi yang dibahas termasuk rencana peluncuran aplikasi perjalanan dinas, untuk memantau pelaksanaan perjalanan dinas maupun perjalanan pindah (mutasi) pejabat, serta penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk mempermudah pembayaran. Proses pembayaran biaya mutasi ini sangat penting karena Ditjen Badilum bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembayaran mutasi bagi para hakim, panitera dan tenaga teknis peradilan.

P5200242 53692

P5200250 33e70

P5200241 89d0f

P5200252 d8368

P5200261 9866a

P5200256 a2123

P5200243 b4c3e

P5200263 78e0c