Dukung Pelayanan Publik yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi PTSP dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi masyarakat pencari keadilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap PTSP, karena PTSP merupakan wajah pertama lembaga peradilan. Oleh karena itu, pada hari Senin, 29 April 2024, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum secara langsung meninjau dan meresmikan PTSP dan juga media center pada Pengadilan Negeri Cianjur. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum.
Kedatangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Polosia Destiny, S.H., M.H., beserta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Cianjur. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berpesan agara Pengadilan Negeri Cianjur harus terus mempertahankan pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan setelah peresmian PTSP dan media center ini.