Dorong Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang
Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Semarang dan dilaksanakan di Purwokerto pada tanggal 23 s.d. 25 April 2024. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. sebagai tuan rumah, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. sebagai salah satu narasumber mewakil Kelompok Kerja Keadilan Restoratif Mahkamah Agung RI. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan agar para peserta, yang terdiri dari hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Semarang, dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan para hakim dalam menyelesaikan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif. Selain Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, turut hadir sebagai narasumber adalah Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Wakil Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia), Kompol. Agustinus David, S.Sos., M.H. (Kanit III Subdit IV Renakta Polri), dan Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI). Masing-masing narasumber membahas mengenai penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga tahap penyelesaian oleh para hakim.