logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengenalkan keadilan restoratif pada proses penyelidikan oleh kepolisian, keadilan restoratif pada proses penuntutan oleh jaksa, hingga pada proses mediasi di pengadilan, khususnya di lingkungan peradilan umum. Sesi pertama di hari kedua ini diisi oleh pemaparan mengenai penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan menurut perspektif kepolisian yang disampaikan oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian RI. Pada pemaparan tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri menekankan bahwa saat ini paradigma dalam keadilan sudah mulai bergeser dari keadilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan atas tindakan pelaku, menjadi keadilan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan perbaikan atas tindakan pelaku. Keadilan restoratif dalam perspektif Polri diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain memaparkan mengenai penerapan keadilan restoratif menurut perspektif kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri dalam pemaparannya juga menyajikan data penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian RI. 

Selanjutnya, pada sesi kedua, pemaparan diberikan oleh Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. untuk memberikan perspektif keadilan restoratif dari Kejaksaan selaku penuntut umum. Pada Kejaksaan, keadilan restoratfi diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau menyampaikan bahwa seringkali terjadi bias konsep atau kesalahan pemahaman antara keadilan restoratif dengan penghentian perkara yang menjadi kewenangan di Kejaksaan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa keadilan restoratif hanya dapat dicapai jika para pihak dipertemukan di luar persidangan yang bersifat formal, serta adanya anggapan bahwa keadilan restoratif terlah terwujud apabila perkara dihentikan. Oleh karena itu, diharapkan terdapat satu pemahaman dan kebijakan yang seragam secara nasional nantinya mengenai keadilan restoratif.

Pada sesi terakhir, pemaparan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku anggota Kelompok Kerja tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Mahkamah Agung RI. Pada pemaparan tersebut, disampaikan bahwa keadilan restoratif yang diimplementasikan saat ini di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya berupa mediasi penal, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui perundingan yang melibatkan korban dan pihak terkait untuk bersama mencari solusi yang adil dengan penekanan pada pemulihan yang dibantu oleh mediator, dalam hal ini adalah para hakim. Selain itu, dibahas pula mengenai berbagai kebijakan terkait keadilan restoratif yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta syarat, tahapan, dan proses yang perlu dilalui. Sebagaimana pada hari pertama, di akhir setiap sesi disertai dengan diskusi antara peserta dengan para narasumber.

Setelah seluruh sesi berakhir, kegiatan bimtek ditutup oleh Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. yang berhalangan hadir. Selain itu, turut diumumkan juga tiga peserta terbaik yang aktif dalam diskusi selama bimtek berlangsung, yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.H., M.H., dan hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H.  

IMG 7361 5d0c6

Screenshot 2024 03 27 081019 95927

Screenshot 2024 03 27 081302 8e429

Screenshot 2024 03 27 084749 55138

IMG 7382 eaedd

IMG 7402 c1db0

Screenshot 2024 03 27 102101 857da

Screenshot 2024 03 27 102448 c2148

Screenshot 2024 03 27 104705 fd4dd

Screenshot 2024 03 27 112445 87993

IMG 7442 ddc23

Screenshot 2024 03 27 122616 95a65