logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Pelajari Implementasi Sanksi Alternatif, Dirjen Badilum Hadiri Diskusi dengan Ditjen Pemasyarakatan

Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Umumnya pemberian sanksi alternatif dilakukan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah satu tahun. Namun, pada praktiknya, pidana kurungan masih menjadi bentuk sanksi utama yang dijatuhkan, padahal pada perkembangan hukum pidana, sanksi alternatif sudah mulai banyak diterapkan di negara-negara lain, tetapi hal tersebut belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, untuk membahas hal tersebut sekaligus memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir mengikuti diskusi mengenai rencana pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif mendampingi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa, 26 Maret 2024.

Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan datang dengan dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. beserta Direktur International dan perwakilan Reclassering Nederland, yang terdiri dari: Jochum Wilderman (Probation Expert and International Officer) dan Linda Biesot. Selain itu, turut hadir hakim di Belanda, Nico Tuijn dan perwakilan dari Center for International Legal Cooperation (CILC), Emily Van Rheenen. Pada diskusi tersebut, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan berdiskusi mengenai pengalaman dan pengetahuan implementasi sanksi alternatif yang telah didapatkan dari lokakarya pada bulan Oktober 2023. Berdasarkan diskusi ini, nantinya akan disusun rencana untuk pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif bagi para aparat penegak hukum, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan umum.

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.13 AM 741dd

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.16 AM 1 16fff

WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.17 AM dc32d

20240326 152525 25f42