Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 26 s.d. 27 Maret 2024 bagi wilayah Pengadilan Tinggi Kupang. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, pembukaan kegiatan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku moderator dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis, Herti Setiawati RR, S.H., M.H.
Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Wakil Direktur Sekolah Kajian Strateiik & Global Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Pada sesi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana yang ada. Keadilan restoratif melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, melainkan adalah untuk dapat memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang diberikan akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Di akhir sesi, peserta yang terdiri dari hakim tinggi dan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai topik yang dibahas dengan narasumber.