Ditjen Badilum Bahas Permasalahan Eksekusi dan Penanganan Perkara dalam FGD Kepaniteraan
Permasalahan dalam pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tak lepas dari kendalam dalam penanganan perkara, terutama dalam eksekusi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Seringkali perkara yang sudah putus tidak bisa ditindak lanjuti dengan eksekusi untuk memulihkan hak para pihak berperkara. Hal ini dapat menimbulkan berbagai kendala seperti ketidakpastian hukum.
Membahas isu tersebut, Ditjen Badilum kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum yang dilaksanakan pada 4 s.d. 6 Maret 2024 bertempat di Four Point by Sheraton Medan. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan dihadiri Panitera dan Panitera Muda Perdata dari pengadilan negeri di wilayah provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum dari Polresta Medan.
Materi dan Narasumber dalam kegiatan ini adalah:
- "Gambaran umum tentang eksekusi bidang perdata" oleh Dr. Drs. H. Panusunan Parahap, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Medan);
- "Prosedur Penyelesaian Eksekusi bidang Perdata" dan "Kendala eksekusi dan penyelesaiannya" oleh Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
- "Jenis Eksekusi dan pelaksanaan" dan "Ulasan mengenai rancangan Perma Eksekusi" oleh Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung)