Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN, Ditjen Badilum Adakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran TA 2024
Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2023, dan dalam rangka menyusun langkah-langkah pada tahun anggaran 2024, maka Ditjen Badilum kembali mengadakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan ini dhadiri oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan pengelola keuangan DItjen Badilum, serta para narasumber dari instansi terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024. Saat membuka acara ini, Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. meminta agar para pengelola keuangan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam tahun anggaran 2023 lalu kepada para narasumber untuk dapat dicarikan solusinya agar pengelolaan anggaran di DItjen Badilum dapat semakin baik, serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Ditjen Badilum.
Permasalahan pengelolaan keuangan yang dibahas dalam kegiatan ini misalnya peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan, penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP), upaya pengingkatan penyerapan anggaran, perhitungan biaya mutasi hakim, dan proses pembayaran perjalanan dinas.
Pada sesi pertama hari Rabu, 28 Februari 2024, hadir pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Narasumber menyampaikan rencana penerapan sistem perjalanan dinas elektronik, dengan sistem geotagging untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas, serta mencegah perjalanan dinas fiktif.