Sebanyak 29 Orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Lakukan Penandatangan Kontrak Kerja
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengamanatkan beberapa hal terkait manajemen ASN, termasuk mengenai pegawain non-ASN, termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam UU tersebut dituliskan bahwa penataan terkait pegawai non-ASN diberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN. Hal ini yang turut disampaikan pada sambutan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. pada Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 10 Januari 2024. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh 29 orang PPNPN di lingkungan Ditjen Badilum dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang didampingi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Edwin Ruliawan, S.H., M.H. dan Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pensiun, M. Deddy Sunarya, S.H. Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Ditjen Badilum menyampaikan bahwa Ditjen Badilum akan terus mendukung para PPNPN dan berpesan untuk tetap mempertahankan kinerja, serta mempersiapkan untuk menghadapi mekanisme yang akan disiapkan agar para PPNPN dapat lulus dalam persyaratan yang diajukan untuk menjadi ASN. Di antara program yang akan dijalankan untuk mendukung persiapan para PPNPN adalah pelatihan talent pool dan tes berbasis komputer. Selain itu, Ditjen Badilum juga akan terus mengupayakan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan terkait mekanisme penataan PPNPN ke depannya.